August 5, 2024 Pelatihan
Era otonomi daerah mengharuskan setiap daerah memiliki kemandirian dalam mengelola keuangan daerahnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah dalam rangka memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Retribusi merupakan salah satu bagian sumber pendapatan asli daerah yang dapat direncanakan dan direalisasikan oleh Pemerintah Daerah. Bagi daerah kabupaten dan kota retribusi daerah merupakan sektor yang mempunyai fungsi dan peranan dalam meningkatkan PAD.
Mengingat pentingnya pengelolaan pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi dengan lebih baik, maka pada tanggal 30 Juli s/d 01 Agustus 2024 Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKAD) Kota Malinau Provinsi Kalimantan Utara menugaskan 8 SDM untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Pengembangan SDM dengan materi Pengelolaan Potensi Pajak Daerah & Retribusi. Setelah mengikuti kegiatan Pelatihan Pengelolaan Potensi Pajak Daerah & Retribusi diharapkan meningkatkan wawasan dangetahuan peserta dalam pengelolaan retribusi dan pajak daerah di lingkungan pemerintah daerah sehingga pendapatan daerah dapat meningkat sesuai dengan rencana dan tujuan lembaga dan Instansi pemerintah daerah secara profesional.
Jika memerlukan Pelatihan Perkantoran Elektronik, Pelatihan Teknologi Informasi, dan Pelatihan Pengembangan SDM, seperti pada berita diatas atau Materi Pelatihan yang lain silahkan mengisi form request training.
Silahkan hubungi kami melalui :
Telepon | (0274) 737 1118 |
Faximile | (0274) 737 1118 |
info@yesjogja.com, info_yesjogja@yahoo.co.id, yesjogja.info@gmail.com | |
Datang langsung ke kantor kami : Jl. Gondang Raya No. 20 A Condongcatur Sleman Yogyakarta 55283 | |