Layanan Penjagaan Kepegawaian Elektronik (SIMJAGA)

Pelatihan e-Government Aplikasi SIMJAGA

Kepemerintahan yang baik (Good Governance) telah menjadi komitmen dalam pengelolaan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik, dan sudah sangat mendesak untuk dilaksanakan oleh aparatur pemerintah atau pemerintah daerah sesuai tuntutan masyarakat. Dan salah satu solusi adalah penerapan sistem yang terintegrasi yang  memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan dengan efektif dan efisien. Hal ini dikenal dengan e-Government.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, perlu diselenggarakan dan dipelihara sistem informasi, yang dikembangkan dan dioperasikan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dengan memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas maka bagi SKPD secara umum (yang dikelola oleh Bagian Umum dan Kepegawaian) maupun Instansi Pemerintah yang belum menerapkan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) sangat diperlukan sebuah Sistem Informasi Manajemen yang dapat membantu mewujudkan pelayanan kepegawaian pada setiap SKPD.

Ada tiga hal penting dalam kegiatan kepegawaian yaitu pelayanan Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan Pensiun. Namun pada pelaksanaannya masih banyak terdapat kendala, berupa data-data dan dokumen (arsip) kepegawaian yang belum terkelola dengan baik. Hal ini memungkinkan terjadinya pelayanan kepegawaian kurang berjalan dengan baik dalam memenuhi hak-hak pegawai. Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Kenaikan Pangkat dan Pensiun tidak dapat atau sulit terdeteksi secara dini.

Mengingat pentingnya penataan dan pengelolaan layanan kepegawaian secara efektif dan efisien, maka pemanfaatan software SIMJAGA dalam pengelolaan kepegawaian sangatlah relevan. Oleh karena itu, diklat teknis Layanan Penjagaan Kepegawaian Elektronik bagi sumber daya aparatur pelayanan kepegawaian pada SKPD sangatlah diperlukan.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Materi Pelatihan

  1. Pengantar Aplikasi SIMJAGA
  2. Instalasi Aplikasi SIMJAGA
  3. Manajemen dan Pengoperasian Aplikasi SIMJAGA

Info Pelatihan dan Pendaftaran silahkan hubungi kami.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui :


Telepon (0274) 737 1118
Faximile (0274) 737 1118
Email info@yesjogja.com,
info_yesjogja@yahoo.co.id,
yesjogja.info@gmail.com
Datang langsung ke kantor kami :
Jl. Gondang Raya No. 20 A Condongcatur Sleman Yogyakarta 55283

Peta Kantor Kami