Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara resmi, yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan, sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang, sesuai dengan jabatan dan kedudukannya dalam negara, pemerintah atau masyarakat. Definisi tersebut mempunyai arti bahwa protokol mempunyai peran yang strategis dalam mengatur (manage) suatu kegiatan agar dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar. Protokol sebagai perekat untuk mengatur hubungan pimpinan/organisasi dengan pimpinan/organisasi lainnya atau dengan masyarakat, harus mampu menjabarkan dan menjembatani keinginan berbagai pihak tersebut untuk mencapai suatu tujuan bersama guna terselenggaranya acara dengan baik, lancar dan khidmat. Dalam penyiapan berbagai pelaksanaan kegiatan tersebut, diperlukan kemampuan memahami aturan-aturan keprotokolan dan juga dituntut untuk mampu menjalankan fungsi-fungsi manajemen mulai dari perencanaan (Planning), mengorganisir (organizing), mengarahkan (actuating), pengawasan (contolling) dan evaluasi kegiatan (evaluating). Berkaitan dengan pelaksanaan tugas tersebut, maka petugas protokol di lingkungan Biro Setpim/Humas dituntut memiliki kompetensi dan kapabilitas yang memadai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Salah satu kompetensi yang harus dimiliki adalah pengetahuan dan kemampuan petugas protokol mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam keprotokolan dan kebiasaan-kebiasaan yang dapat diterima secara umum.
Setelah mengikuti Pelatihan Keprotokolan ini diharapkan peserta :
Materi pelatihan :
Info Pelatihan dan Pendaftaran silahkan hubungi kami.
Silahkan hubungi kami melalui :
Telepon | (0274) 737 1118 |
Faximile | (0274) 737 1118 |
info@yesjogja.com, info_yesjogja@yahoo.co.id, yesjogja.info@gmail.com | |
Datang langsung ke kantor kami : Jl. Gondang Raya No. 20 A Condongcatur Sleman Yogyakarta 55283 | |