April 20, 2026 Pelatihan

Setiap instansi pemerintah saat ini dituntut untuk mampu menunjukkan kinerja yang terukur, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada era reformasi birokrasi, tuntutan transparansi publik yang semakin tinggi sehingga akuntabilitas kinerja pegawai menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong setiap instansi pemerintah untuk menerapkan sistem akuntabilitas kinerja, guna memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Mengingat pentingnya pertanggungjawaban individu maupun organisasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban, sesuai dengan target dan indikator kinerja yang telah ditetapkan, maka pada tanggal 17 s/d 19 April 2026 Dinas Kesehatan (DINKES) Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan menugaskan beberapa SDM untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Pengembangan SDM dengan materi Akuntabilitas Kinerja Pegawai. Setelah mengikuti kegiatan Pelatihan Akuntabilitas Kinerja Pegawai diharapkan meningkatkan wawasan dan pengetahuan peserta dalam pelaksanaan akuntabilitas kinerja mencakup seluruh aktivitas pegawai, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program kesehatan khususnya di Dinas Kesehatan (DINKES) Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan yang juga didukung dengan dokumen sistem penilaian kinerja, seperti Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), indikator kinerja utama (IKU), serta laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP).

Jika memerlukan Pelatihan Perkantoran Elektronik, Pelatihan Teknologi Informasi, dan Pelatihan Pengembangan SDM, seperti pada berita diatas atau Materi Pelatihan yang lain silahkan mengisi form request training.
Silahkan hubungi kami melalui :
| Telepon | (0274) 737 1118 |
| Faximile | (0274) 737 1118 |
| info@yesjogja.com, info_yesjogja@yahoo.co.id, yesjogja.info@gmail.com | |
|
Datang langsung ke kantor kami : Jl. Gondang Raya No. 20 A Condongcatur Sleman Yogyakarta 55283 | |