Pelatihan Keprotokolan dan MC dari PT. Pelabuhan Indonesia II Cabang Palembang

October 16, 2014 Pelatihan

Pelatihan Protokoler (Acara Resmi dan Kenegaraan)

Protokol

Protokol adalah suatu pedoman berisi tata cara atau standar penyelenggaraan kegiatan sehari-hari sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam dunia keprotokolan menurut aturan yang baku atau common practices yang secara umum berlaku didalam acara-acara formal kenegaraan, pemerintahan atau masyarakat.

Menurut UU No 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan  memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan lancar, tertib, rapi, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku. Dan ruang lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan yang diberlakukan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu. Sehingga penerapan Peraturan  Undang-undang ini tidak hanya berlaku untuk Lembaga Pemerintah saja, tetapi juga diperuntukkan lembaga-lembaga publik lainnya yang juga harus mengacu kepada Undang-Undang ini jika mengadakan acara resmi yang melibatkan pejabat negara, pimpinan Daerah.

Pelatihan MC

Pengertian MC (Master of Ceremony)

MC merupakan singkatan berbahasa Inggris yang tersusun dari kata Master of Ceremony. Dari arti kata, Master artinya penguasa, sedangkan Ceremony artinya acara, sehingga pemahaman MC secara luas adalah pemimpin acara yang berkuasa/bertanggung jawab penuh terhadap jalannya sebuah acara. Selain bermakna sebagai penguasa acara, MC juga terkadang di identikkan dengan arti pemandu acara, pengendali acara, pembawa acara, pengatur acara, penata acara dan banyak lagi julukan bagi MC. Pada bagian lain MC bertindak selaku “tuan rumah” (host) dalam suatu acara atau kegiatan.

Perbedaan Protokol dan MC

Secara garis besar tugas MC berbeda dengan protokoler/protokol. Namun, secara struktural MC merupakan bagian dari aktivitas protokoler, sehingga dapat dipahami bahwa MC adalah pembawa acara yang bertugas untuk mengendalikan jalannya acara. Sedangkan protokol adalah tata acara, yang telah dirangkai dan tersusun secara lengkap. Sehingga seorang MC akan melaksanakan tugas sesuai dengan arahan Protokoler. Namun biasanya kegiatan keprotokoleran dilaksanakan pada acara-acara resmi, seperti acara kenegaraan, pemerintahan atau kegiatan-kegiatan yang melibatkan pejabat negara, pimpinan Daerah. Karena pada dasarnya kegiatan-kegiatan resmi tersebut telah tertata dalam perundang-undangan baku dan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan, khusus pembahasan Protokol.

Jadi protokol dan MC merupakan dua hal yang yang berbeda, namun senantiasa bersinergi dalam suksesnya suatu acara.

Peserta Pelatihan Keprotokolan dan MC

Karena fungsi penting dari Protokol dan MC maka pada tanggal 13 s/d 14 Oktober 2014 PT. Pelabuhan Indonesia II Cab. Palembang mengrimkan sdmnya untuk mengikuti Pelatihan Keprotokolan dan MC.

 

Tags : , ,

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui :


Telepon (0274) 737 1118
Faximile (0274) 737 1118
Email info@yesjogja.com,
info_yesjogja@yahoo.co.id,
yesjogja.info@gmail.com
Datang langsung ke kantor kami :
Jl. Gondang Raya No. 20 A Condongcatur Sleman Yogyakarta 55283

Peta Kantor Kami