Pelatihan Keprotokolan dan MC oleh BKD Kabupaten Natuna

August 27, 2014 Pelatihan

Pelatihan Keprotokolan

Saat ini istilah protokol mengalami perkembangan yaitu berkaitan dengan kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket dalam suatu acara yg berkaitan dengan diplomatik. Sehingga Aturan-aturan yang ada dalam protokol ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal. Sehingga pengertian Protokol dibakukan menjadi serangkaian aturan dalam acara kenegaraaan atau acara resmi kenegaraan yang meliputi pengaturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan, dan berhubungan juga dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintah atau di dalam masyarakat. Di Indonesia, Keprotokolan diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, yaitu serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

Permasalahan protokoler diarahkan pada tercapainya keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh orang atau peserta yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksesnya puncak acara.

Pelatihan MC (Master of Ceremony)

Salah satu unsur penting dalam protokol adalahMaster of Ceremony (MC), peran MC sangat penting, karena lancar tidaknya suatu acara, berhasil tidaknya suatu acara, dan puas tidaknya peserta suatu acara sangat tergantung pada MC. Oleh karena itu, seseorang yang ditugaskan menjadi MC haruslah orang yang memiliki ketrampilan berbicara di depan umum dan tidak memiliki hambatan yang mengganggu kelancaran berbicara di depan umum. Seorang pemandu acara atau MC harus memiliki : Sikap yang tegas dan berdisiplin tinggi; Volume suara yang konstan dan mantap; Kemampuan menguasai bahasa secara baik, bahasa Indonesia maupun bahasa asing; Kepekaan terhadap situasi, dalam arti mampu menguasai keadaan dan mampu mengambil keputusan; Sifat yang tidak mudah tersinggung; Berkepribadian. Karena seorang MC adalah kemudi dari seluruh pelaksanaan kegiatan acara, oleh sebab itu harus trampil dengan cepat tanggap membaca situasi, sehingga Harus dapat menempatkan diri cukup sopan dan simpatik serta mengetahui  tempat  posisi  berdiri  yang  tepat  (menguasai  arena  kegiatan), pandai mengatur volume suara dan mampu menguasai massa.

Karena Keprotokolan dan MC memiliki fungsi penting dan strategis di suatu instansi maka pada tanggal 26 Agustus s/d 28 Agustus 2014 BKD Kabupaten Natuna mengirimkan 2 orang staf untuk mengikuti Pelatihan Keprotokolan dan MC.

Tags : ,

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui :


Telepon (0274) 737 1118
Faximile (0274) 737 1118
Email info@yesjogja.com,
info_yesjogja@yahoo.co.id,
yesjogja.info@gmail.com
Datang langsung ke kantor kami :
Jl. Gondang Raya No. 20 A Condongcatur Sleman Yogyakarta 55283

Peta Kantor Kami