Pelatihan Pendataan Aset Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset (Simas) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara
October 22, 2014 Implementasi TI, Pelatihan
Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), aset/barang daerah adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, sebagaimana disebut dalam Permendari No. 17 Tahun 2007 adalah semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat. Sehingga dengan adanya aset daerah maka pemerintah daerah wajib mengelola aset daerah tersebut secara efisien dan efektif.
Pengelolaan aset/barang daerah berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD masing-masing. Sebagai pengguna maka memiliki kewajiban penatausahaan terhadap barang yang berada dalam penguasaannya, antara lain melakukan pendaftaran dan pencatatan barang dalam Kartu Inventaris Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang, menyimpan dokumen kepemilikan selain tanah dan bangunan, inventarisasi, serta menyusun laporan semesteran dan tahunan. Pengelolaan barang daerah yang baik dalam lingkup SKPD akan meningkatkan manfaat dalam lingkup yang lebih besar, dan dapat membawa perbaikan kinerja organisasi secara keseluruhan atau pemerintah daerah sebagai pemberi pelayanan publik. Dan untuk mendukung pengelolaan aset daerah secara efisien dan efektif serta menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah, maka pemerintah daerah perlu memiliki atau mengembangkan suatu sistem informasi menajemen yang komprehensif dan handal sebagai alat untuk menghasilkan laporan pertanggungjawaban. Selain itu, sistem informasi tersebut juga bermanfaat untuk dasar pengambilan keputusan mengenai kebutuhan barang dan estimasi kebutuhan belanja pembangunan (modal) dalam penyusunan APBD.
Dan untuk memudahkan pendaftaran dan pencatatan serta pelaporan barang daerah maka diperlukan sebuah sistem yang baik, cepat, akurat dan dapat diandalkan berupa aplikasi sistem informasi manajemen aset berbasis jaringan komputer yang dilengkapi fitur pengarsipan dokumen secara elektronik. Penerapan aplikasi sistem informasi manajemen aset (SIMAS) merupakan transformasi dari manual ke elektronik.
Mengingat pentingnya pencatatan serta pelaporan barang daerah, maka pada tanggal 16 s/d 18 Oktober 2014 Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara mengirimkan 2 Staf untuk mengikuti Pelatihan Pendataan Aset Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMAS)