Pelatihan e-Government – Komputerisasi Kearsipan Elektronik (e-Filing) dari Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia

February 27, 2017 Implementasi TI, Pelatihan

Pelatihan Komputerisasi Kearsipan Elektronik (e-Filing)

Arsip merupakan salah satu hal yang sangat mendasar dan penting dalam pertanggungjawaban sebuah administrasi pada pengelolaan birokrasi baik organisasi, perusahaan, dan instansi pemerintah. Banyak permasalahan yang terjadi yang disebabkan oleh kesalahan pengelolaan system penyimpanan arsip. Dan karena pentingnya tugas manajemen kearsipan, maka saat ini banyak pihak yang menggunakan media elektronik dalam pengelolaan dokumen yang dimilikinya. Karena dengan digunakannya media elektronik diharapkan akan membantu pengelola arsip didalam mengelola dokumen dengan lebih baik serta efektif dan efisien, dalam hal penyimpanan, pengolahan, pendistribusian, dan perawatan dokumen.

Pelatihan e-Government Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta

Dan menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan, bahwa dalam rangka pemeliharaan arsip dinamis dapat dilaksanakan dalam bentuk dan media apapun sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat ,serta tuntutan di dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, maka pengarsipan dokumen secara elektronik bagi setiap Instansi Pemerintah merupakan salah satu jawaban untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan dokumen sebagai sumber daya informasi yang berharga.

Pelatihan Kearsipan Elektronik menggunakan (e-Filing) dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia

Mengingat pentingnya pengelolaan arsip secara efektif dan efisien maka pada tanggal 23 s/d 25 Februari 2017, maka Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengirimkan 4 sdm yang berkompeten di bidang pengelolaan arsip untuk mengikuti pelatihan e-Government bidang Komputerisasi Kearsipan Elektronik menggunakan (e-Filing). Pemanfaatan aplikasi e-Filing ini mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 56 Tahun 2003 tentang Panduan Manajemen Sistem Dokumen Elektronik, yang disebutkan bahwa pengarsipan dokumen elektronik perlu dikelola secara elektronik (menerapkan aplikasi sistem informasi manajemen kearsipan elektronik). Dengan mengikuti diklat teknis Komputerisasi Kearsipan Elektronik bagi sdm pengelola arsip diharapkan sdm tersebut lebih memahami konsep dasar tentang komputerisasi kearsipan, serta menerapkan aplikasi kearsipan dalam pengelolaan arsip di unit kerjanya.

Jika memerlukan Pelatihan seperti pada berita diatas atau Materi Pelatihan yang lain silahkan mengisi form request training

Tags : , , ,

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui :


Telepon (0274) 737 1118
Faximile (0274) 737 1118
Email info@yesjogja.com,
info_yesjogja@yahoo.co.id,
yesjogja.info@gmail.com
Datang langsung ke kantor kami :
Jl. Gondang Raya No. 20 A Condongcatur Sleman Yogyakarta 55283

Peta Kantor Kami