April 24, 2017 Pelatihan
Dalam rangka terselenggaranya Pemerintahan yang baik serta memiliki produktivitas yang semakin baik dilingkungan instansi pemerintah, maka diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan terukur sehingga penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) harus dimiliki oleh setiap Instansi Pemerintah diseluruh wilayah Republik Indonesia sesuai (Inpres No 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan dokumen laporan yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disusun dan disampaikan secara sistematik sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) dilakukan oleh instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam meningkatkan akuntabilitas, tranparansi dan penganggaran berbasis kinerja. Pelaporan kinerja ini dimaksudkan untuk mengkomunikasikan capaian kinerja instansi pemerintah dalam suatu tahun anggaran yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
Dari hasil evaluasi terhadap LAKIP dapat pula menunjukan bahwa masih terdapat kelemahan dalam pengukuran kinerja disebabkan indikator kinerja yang dirumuskan sukar diukur karena data yang mendukung indikator tersebut tidak tersedia. Pada pelatihan ini memberikan gambaran bagaimana indikator tersebut dirumuskan, dan bagaimana mengukur ketercapaian indikator kinerja tersebut, serta bagaimana melakukan analisis terhadap capaian kinerja tersebut terutama jika tingkat capaiannya masih di bawah target yang telah ditetapkan.
Mengingat pentingnya Penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), maka pada tanggal 19 s/d 21 April 2017 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua mengirim 2 sdm yang berkompeten untuk mengikuti Pelatihan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Agar peserta nantinya dapat membuat LAKIP Sebagai acuan untuk menyusun perencanaan kegiatan Instansi Pemerintah tahun berikutnya, sehingga dapat digunakan sebagai barometer/tolok ukur keberhasilan kegiatan instansi Pemerintah. Serta memberikan gambaran kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan.
Jika memerlukan Pelatihan seperti pada berita diatas atau Materi Pelatihan yang lain silahkan mengisi form request training
Silahkan hubungi kami melalui :
Telepon | (0274) 737 1118 |
Faximile | (0274) 737 1118 |
info@yesjogja.com, info_yesjogja@yahoo.co.id, yesjogja.info@gmail.com | |
Datang langsung ke kantor kami : Jl. Gondang Raya No. 20 A Condongcatur Sleman Yogyakarta 55283 | |