September 21, 2023 Pelatihan
Regulasi penyiaran di Indonesia mendukung adanya jaminan kualitas layanan bagi pengguna. Pengawasan dan monitoring kelayakan isi siaran dan kualitas siaran menjadi sangat penting sehingga sistem monitoring Service Level Agreement (SLA) sebagai fungsi pengawasan dan monitoring penyiaran televisi digital. Service Level Agreement merupakan jaminan kualitas layanan yang didapat oleh pengguna. Dalam konteks kualitas siaran itu sendiri, terdapat beberapa aspek yang harus dicapai, yakni regulasi, produksi, konsumsi, dan teknologi. Pengawasan dan monitoring konten diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 melarang jenis konten tertentu dan juga menyatakan bahwa PSE dapat dibebaskan dari tanggung jawab hukum atas konten yang dilarang jika mereka mengelola sistem manajemen informasi elektronik dan platform pelaporan, serta memenuhi persyaratan moderasi konten yang memuaskan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo.
Mengingat pentingnya Pengawasan dan Monitoring konten sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maka pada tanggal 20 s/d 21 September 2023 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menugaskan beberapa SDM untuk mengikuti Pelatihan Administrator SARAN KPI. Aplikasi SARAN (Sistem Informasi Pengaduan) adalah aplikasi yang digunakan publik untuk memberikan informasi tentang konten siaran yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan. Setelah SDM KPI Pusat mengikuti kegiatan Pelatihan Administrator SARAN KPI dengan konsep Training of Trainer (ToT) diharapkan peserta dapat mengolah data aduan dari masyarakat dan juga melatih penggunaan aplikasi Saran kepada sdm di KPID yang ada di Indonesia.
Silahkan hubungi kami melalui :
Telepon | (0274) 737 1118 |
Faximile | (0274) 737 1118 |
info@yesjogja.com, info_yesjogja@yahoo.co.id, yesjogja.info@gmail.com | |
Datang langsung ke kantor kami : Jl. Gondang Raya No. 20 A Condongcatur Sleman Yogyakarta 55283 | |